Pilar Hukum di Indonesia (II)
Video ini membahas tentang Pilar Hukum di Indonesia (II)
Tentang Pilar Hukum di Indonesia (II)
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Halo
teman-teman belajar PKN cinta Indonesia
sebelumnya kita sudah membahas mengenai pilar hukum yang pertama yakni
instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sekarang
kakak akan membahas mengenai hukum yang kedua yaitu aparat penegak
hukumnya telah benar-benar melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menegakkan hukum
teman-teman Bilal hukum yang pertama yaitu instrumen hukum tidak akan
dapat berjalan dengan maksimal
Kalau tidak ada orang yang menindak para
pelanggar hukum
kalian tahu kan yang namanya polisi Jaksa dan hakim
mereka itulah yang bertugas untuk menindak para pelanggar hukum mereka
juga disebut dengan Istilah aparat hukum
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 3 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (II)