Pilar Hukum di Indonesia (IV)
Video ini membahas tentang Pilar Hukum di Indonesia (IV)
Tentang Pilar Hukum di Indonesia (IV)
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Halo teman-teman belajar PKN cinta Indonesia teman-teman setelah membahas mengenai
Villa hukum yang pertama sampai yang ketiga di video-video sebelumnya
sekarang kakak akan membahas mengenai pilar hukum yang keempat
buah apa itu teman-teman
Selain faktor warga masyarakatnya suatu penegakan hukum pun akan menjadi
sia-sia kalau budaya yang hidup pada suatu lingkungan masyarakat tidak
menjunjung tinggi yang namanya norma atau aturan
biasanya norma atau aturan yang lahir dari nilai-nilai budaya itu
dinamakan hukum adat kebiasaan begitu
juga sebaliknya kalau budaya masyarakat yang hidup di suatu daerah
menjunjung tinggi dan menjalankan setiap norma dan aturan dengan baik
maka Penegak hukum akan berhasil
itulah pilar hukum keempat yang akan kita bahas pada video
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 5 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (II)