Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (II)

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (II)

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ⚡️

0%

Pilar Hukum di Indonesia (V)

Video ini membahas tentang tentang Pilar Hukum di Inonesia (V)

Timeline Video

opening

00:05

Sudahkah Pilar kelima dijalankan dengan baik?

01:54

Tentang Pilar Hukum di Indonesia (V)

(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Halo teman-teman belajar PKN cinta Indonesia teman-teman setelah kalian mempelajari

tentang hukum yang keempat yaitu tentang faktor kebudayaan atau

sekarang kita sudah berada pada pilar hukum yang terakhir

teman-temannya.

Apakah setelah adanya budaya yang dijalankan atau norma-norma hukum sudah

hidup di masyarakat bisa menyempurnakan dalam pelaksanaan hukum tentu

saja kita masih membutuhkan faktor lain seperti tempat dilaksanakannya suatu

proses hukum atau kita sebut fasilitas dan sarana prasarana hukum

contohnya begini ketika masyarakat melanggar norma atau peraturan hukum polisi

sebagai penegak hukum akan menindak sesuai dengan peran Yang berlaku

di sini pilihan hukum yang pertama yaitu adanya instrumen hukum

atau aturan yang berlaku dan juga pilar hukum yang kedua

yaitu adanya aparat penegak hukum dijalankan pemeriksaan suatu kasus pelanggaran

Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!

Selanjutnya

Kuis 6 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (II)