Pilar Hukum di Indonesia (V)
Video ini membahas tentang tentang Pilar Hukum di Inonesia (V)
Tentang Pilar Hukum di Indonesia (V)
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Halo teman-teman belajar PKN cinta Indonesia teman-teman setelah kalian mempelajari
tentang hukum yang keempat yaitu tentang faktor kebudayaan atau
sekarang kita sudah berada pada pilar hukum yang terakhir
teman-temannya.
Apakah setelah adanya budaya yang dijalankan atau norma-norma hukum sudah
hidup di masyarakat bisa menyempurnakan dalam pelaksanaan hukum tentu
saja kita masih membutuhkan faktor lain seperti tempat dilaksanakannya suatu
proses hukum atau kita sebut fasilitas dan sarana prasarana hukum
contohnya begini ketika masyarakat melanggar norma atau peraturan hukum polisi
sebagai penegak hukum akan menindak sesuai dengan peran Yang berlaku
di sini pilihan hukum yang pertama yaitu adanya instrumen hukum
atau aturan yang berlaku dan juga pilar hukum yang kedua
yaitu adanya aparat penegak hukum dijalankan pemeriksaan suatu kasus pelanggaran
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 6 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum (II)