Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Bentuk Surat dalam Perpajakan
0%
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Bentuk Surat dalam Perpajakan
0%
Tentang video dalam subtopik ini
Kewajiban administrasi perpajakan tidak berhenti hanya sampai memiliki NPWP saja guys. Namun, wajib pajak juga memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT. Wah, SPT itu apa ya? Cari tau yuk!
SPT memiliki fungsi yang beragam, baik untuk wajib pajak PPh, bagi pengusaha kena pajak, dan bagi pemotong pajak. Buat lebih lengkapnya, yuk simak video ini!
Kamu tau nggak sih ternyata pelaporan SPT dapat dilakukan secara online lho! Wahh, sangat mengikuti perkembangan zaman ya guys. Yuk cari tau lebih lanjut dengan tonton video ini!
Dalam menyampaikan SPT, wajib pajak harus memperhatikan batas waktu penyampaian agar tidak terkena sanksi. Lalu, bagaimana jika batas waktu bertepatan dengan weekend? Cari tau yuk!