Bentuk Badan Hukum Bank II
Bank Perkreditan Rakyat berdiri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan. Tapi, apakah kegiatan BPR sama seperti bank umum? Nah, jawabannya ada di video ini ya guys!
Tentang Bentuk Badan Hukum Bank II
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) masih sama Kak Iyan ya
kalau di video sebelumya pada bagian pertama Kakak sudah membahas
mengenai kegiatan bentuk badan hukum untuk bank umum
3 bagian kedua ini teman-teman akan mengenal apa sih Bank
pengkreditan Rakyat itu
oke di sini kakak kan baru mulai dari pengantar serta
bentuk badan hukum dari DPR
Langsung aja kita mulai ya
sebelumnya temen-temen harus tahu dulu nih
Bank pengkreditan Rakyat atau yang disingkat dengan bank merupakan
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 2 Pendirian Bank