Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ⚡️

0%

Mahkamah Konstitusi

Video ini menjelaskan tentang Mahkamah Konstitusi

Timeline Video

Keanggotaan Mahkamah Konstitusi

00:19

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

00:50

Tentang Mahkamah Konstitusi

(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) sebelumnya kita udah bahas tentang Mahkamah Agung Sekarang kita bahas

yaitu mahkamah konstitusi atau MK

nah di video kali ini kakak akan aja kamu untuk

mengenali tentang apa saja keanggotaan mahkamah konstitusi

Oke mulai dari keanggotaan mahkamah konstitusi atau MK

MK memiliki Hakim yang disebut hakim konstitusi hakim MK beranggotakan

9 orang dari 9 orang masing-masing mewakili lembaga kekuasaan yang

ada di Indonesia yaitu tiga orang diajukan oleh Presiden sebagai

pemegang kekuasaan eksekutif tiga orang diajukan oleh DPR sebagai pemegang

kekuasaan legislatif dan 3 orang lagi diajukan oleh Mahkamah Agung

Sebagai pemegang kekuasaan yudikatif

Oke kita lanjut ke Tugas Dan Wewenang yang dimiliki oleh

Mahkamah Konstitusi

Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!

Selanjutnya

Kuis 6 Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945