Sistem Hukum Indonesia (II)

Sistem Hukum Indonesia (II)

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia ⚡️

0%

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Video ini menjelaskan tentang penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Timeline Video

Hukum Material

00:53

Tentang Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Belajar PKN cinta Indonesia

video sebelumnya kita udah bahas penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya.

Coba kamu jawab dulu nih Mana yang merupakan Ius constitutum

rancangan undang-undang B undang-undang Nomor 12 tahun 2006

jawabannya B ya karena undang-undang sudah menjadi hukum yang berlaku

sekarang, Sedangkan rancangan undang-undang masuk ke Ius constituendum atau hukum

yang berlaku akan datang

berdasarkan waktu juga ada ni hukum berdasarkan cara mempertahankannya jadi

nggak hanya hubungan yang dipertahankan hukum juga harus dipertahankan

Berdasarkan cara mempertahankannya hukum terbagi atas dua macam yaitu hukum

material dan hukum formal.

hukum material biasa disebut juga hukum substantif adalah hukum yang

mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum tentang

Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!

Selanjutnya

Kuis 1 Sistem Hukum Indonesia (II)