Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Video ini menjelaskan tentang penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Tentang Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Belajar PKN cinta Indonesia
video sebelumnya kita udah bahas penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya.
Coba kamu jawab dulu nih Mana yang merupakan Ius constitutum
rancangan undang-undang B undang-undang Nomor 12 tahun 2006
jawabannya B ya karena undang-undang sudah menjadi hukum yang berlaku
sekarang, Sedangkan rancangan undang-undang masuk ke Ius constituendum atau hukum
yang berlaku akan datang
berdasarkan waktu juga ada ni hukum berdasarkan cara mempertahankannya jadi
nggak hanya hubungan yang dipertahankan hukum juga harus dipertahankan
Berdasarkan cara mempertahankannya hukum terbagi atas dua macam yaitu hukum
material dan hukum formal.
hukum material biasa disebut juga hukum substantif adalah hukum yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum tentang
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 1 Sistem Hukum Indonesia (II)