Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Video ini menjelaskan tentang penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya
Tentang Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Kalau di video sebelumnya, kita udah belajar tanpa penggolongan hukum
berdasarkan bentuknya
yang berdasarkan waktu berlakunya
prasaran. Apakah semua hukum itu dapat berlaku kapan saja
nah, sebentar lagi pertanyaan kamu akan segera terjawab, yuk simak
hukum berdasarkan waktu berlakunya terbagi menjadi dua yaitu Ius constitutum
dan ius constituendum
Waduh artinya apa ya
dalam bukunya penemuan hukum sebuah pengantar mengatakan kalau ia sudah
ditutup adalah hukum yang berlaku sekarang hukum yang telah ditetapkan
sedangkan Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan
jadi itu artinya hukum positif yaitu hukum yang berlaku pada
masa di suatu wilayah tertentu
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 7 Sistem Hukum Indonesia (I)