Sistem Hukum Indonesia (I)

Sistem Hukum Indonesia (I)

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia ⚡️

0%

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Video ini menjelaskan tentang penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya

Timeline Video

Ius konstitutum

00:43

Tentang Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Kalau di video sebelumnya, kita udah belajar tanpa penggolongan hukum

berdasarkan bentuknya

yang berdasarkan waktu berlakunya

prasaran. Apakah semua hukum itu dapat berlaku kapan saja

nah, sebentar lagi pertanyaan kamu akan segera terjawab, yuk simak

hukum berdasarkan waktu berlakunya terbagi menjadi dua yaitu Ius constitutum

dan ius constituendum

Waduh artinya apa ya

dalam bukunya penemuan hukum sebuah pengantar mengatakan kalau ia sudah

ditutup adalah hukum yang berlaku sekarang hukum yang telah ditetapkan

sedangkan Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan

jadi itu artinya hukum positif yaitu hukum yang berlaku pada

masa di suatu wilayah tertentu

Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!

Selanjutnya

Kuis 7 Sistem Hukum Indonesia (I)