Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Video ini menjelaskan tentang Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Tentang Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) video ini masih membahas tentang penggolongan hukum penggolongan hukum berdasarkan
wujudnya yang dibagi menjadi dua yaitu hukum objektif dan hukum
subjektif
hukum objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang
atau lebih yang berlaku umum atau bisa juga diartikan sebagai
hukum dalam suatu negara yang berlaku secara umum tidak hanya
mengenai orang atau golongan tertentu saja sehingga semua orang tanpa
terkecuali bahkan presiden ataupun pejabat tinggi lainnya juga harus tunduk
pada hukum
contohnya adalah hukum perdata hukum pidana dan hukum dagang
misalnya pada hukum terdapat hukum sewa-menyewa dalam pasal 1548 kitab
undang-undang hukum perdata atau kuhp perdata
merupakan suatu persetujuan dimana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 3 Sistem Hukum Indonesia (II)