Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Bentuk Surat dalam Perpajakan

0%

Tata Cara Penyampaian SPT

Kamu tau nggak sih ternyata pelaporan SPT dapat dilakukan secara online lho! Wahh, sangat mengikuti perkembangan zaman ya guys. Yuk cari tau lebih lanjut dengan tonton video ini!

Timeline Video

Pihak yang memiliki kewajiban mengisi SPT (1)

00:29

Kuis tentang pihak yang memiliki kewajiban mengisi SPT

03:15

Tentang Tata Cara Penyampaian SPT

(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Halo masih sama Kak Dian Iya kalau di video sebelumnya

kita udah belajar tentang Fungsi dan jenis SPT sekarang yuk

ke pembahasan Gimana caranya menyampaikan SPT kepada Dirjen pajak

nah pada video ini pembahasan kita dimulai dari pihak yang

memiliki kewajiban mengisi SPT

kemudian prosedur penyampaian SPT

Langsung aja kita mulai ya guys

pihak yang memiliki kewajiban mengisi SPT pertama wajib pajak orang

pribadi yang menerima penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan

bebas kemudian

wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari modal dan

lain-lain ketiga kuasa warisan yang belum terbagi

4 pegawai pemerintah

Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!

Selanjutnya

Kuis 2 Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)