Bentuk Badan Usaha

Bentuk Badan Usaha

Badan Usaha

0%

Badan Usaha Milik Negara 2

Meskipun badan usaha 'milik negara', tapi ternyata modalnya bisa dimiliki oleh pihak swasta nih. Loh ko bisa?? Buru-buru deh tonton video ini, daripada makin bingung 😁😁

Timeline Video

Definisi Persero

00:21

Definisi saham

00:53

Tentang Badan Usaha Milik Negara 2

(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Halo, halo sudah siap belajar yuk, kita mulai

teman-teman kita masuk ke BUMN bagian kedua

pada video ini kita akan belajar bentuk BUMN yang terdiri

dari perusahaan perseroan dan perusahaan umum kita

mulai yang pertama Ya

Persero adalah BUMN berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham

paling sedikit 51% dimiliki negara dan 49% dimiliki oleh swasta

dari penjabaran tersebut kita bisa mengetahui garis model yang dimiliki

oleh Persero sebagian besar punya pemerintah paling sedikit 51% dan

sisanya dapat dimiliki oleh pihak swasta maksimal sebesar 49%

lalu definisi Persero kita juga menyinggung sedikit tentang paham terus

HAM itu apa ya guys

Saham adalah suatu bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti

Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!

Selanjutnya

Kuis 2 Bentuk Badan Usaha