Badan Usaha Milik Negara 2
Meskipun badan usaha 'milik negara', tapi ternyata modalnya bisa dimiliki oleh pihak swasta nih. Loh ko bisa?? Buru-buru deh tonton video ini, daripada makin bingung 😁😁
Tentang Badan Usaha Milik Negara 2
(Transkrip dibuat secara otomatis - Klik "Laporkan" jika ada yang tidak sesuai) Halo, halo sudah siap belajar yuk, kita mulai
teman-teman kita masuk ke BUMN bagian kedua
pada video ini kita akan belajar bentuk BUMN yang terdiri
dari perusahaan perseroan dan perusahaan umum kita
mulai yang pertama Ya
Persero adalah BUMN berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham
paling sedikit 51% dimiliki negara dan 49% dimiliki oleh swasta
dari penjabaran tersebut kita bisa mengetahui garis model yang dimiliki
oleh Persero sebagian besar punya pemerintah paling sedikit 51% dan
sisanya dapat dimiliki oleh pihak swasta maksimal sebesar 49%
lalu definisi Persero kita juga menyinggung sedikit tentang paham terus
HAM itu apa ya guys
Saham adalah suatu bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti
Masuk/daftar akun dan berlangganan untuk akses konten lengkapnya, ya!
Selanjutnya
Kuis 2 Bentuk Badan Usaha
